Lengkap! Daftar Gaji PNS 2024 dari Golongan I sampai IV
Penasaran tentang berapa gaji PNS? Jakmall punya info lengkap daftar gaji PNS 2024 di bawah ini, yuk simak!
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka mulai 20 Agustus lalu. Setiap tahunnya jumlah pendaftar CPNS semakin meningkat, salah satu faktor minat yang tinggi untuk menjadi PNS adalah gaji PNS yang stabil dan berbagai tunjangan yang didapatkan.
Banyak menarik peminat, lantas sebenarnya berapa sih daftar gaji PNS? Daftar gaji PNS di Indonesia diatur oleh pemerintah dan didasarkan pada golongan serta masa kerja. Golongan I hingga golongan IV mencakup berbagai tingkatan jabatan, mulai dari yang paling dasar hingga yang paling tinggi dalam hierarki kepegawaian.
Dengan mengetahui daftar gaji PNS berdasarkan golongan ini, kamu dapat memperoleh gambaran tentang berapa banyak yang dapat diharapkan dari profesi ini pada berbagai tingkatan karir.
Daftar Gaji PNS Terbaru 2024
Daftar gaji PNS dikategorikan ke dalam golongan dan tingkatan. Setiap PNS akan melewati berbagai tahap dalam satu golongan berdasarkan masa kerja dan prestasi. Gaji yang dihasilkan pun berbeda beda tergantung tingkatan dan golongan.
Kategori golongan pada daftar gaji PNS ini berfungsi untuk memberikan kenaikan gaji secara bertahap kepada PNS seiring dengan bertambahnya masa kerja. Tingkatan dalam golongan ini juga mencerminkan perkembangan kompetensi dan tanggung jawab yang diemban oleh PNS.
Semakin tinggi tingkatannya dalam satu golongan, semakin tinggi pula tanggung jawab yang dimilikinya. Pembagian ini memungkinkan pemerintah untuk menilai kinerja PNS secara lebih terukur dan memberikan insentif berdasarkan kemajuan karir.
Pensaran berapa daftar gaji PNS? Berikurt daftarnya dari golongan I hingga golongan IV.
Golongan I
Golongan IA: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan ID: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIA: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIC: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IID: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIA: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIB: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIC: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIID: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVA: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVB: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVC: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVD: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVE: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar gaji PNS tersebut ditampilkan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar gaji PNS di atas merupakan gaji pokok yang akan diterima setiap bulannya. Selain gaji pokok, beberapa profesi PNS seperti guru, dokter, dan dosen juga berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi. Namun untuk mendapatkannya, seorang PNS membutuhkan sertifikasi profesi.
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang akan diterima bersamaan dengan gaji pokok. Untuk nominal tunjangan kinerja tergantung pada tingkat dan golongan PNS yang bersangkutan.
Setelah melihat daftar gaji PNS dan berbagai tunjangan yang akan didapatkan, bagaimana? apakah kamu tertarik untuk mendaftar PNS tahun depan? Jika iya persiapkan semuanya dari sekarang dengan dukungan alat belajar yang lengkap seperti buku catatan, pulpen gel, hingga lampu belajar. Jika ingin menemukan barang-barang lainnya kunjungi saja Jakmall dan pilih sesuai kebuthanmu.