Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Baik dan Benar

Pemasangan Bendera Merah Putih memiliki aturan sendiri yang harus diikuti. Apa saja? Yuk, simak penjelasannya!

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Baik dan Benar
Image Source: DeskJabar

Mendekati tanggal 17 Agustus, kamu akan menemui banyak bendera merah putih yang terpasang di mana-mana. Tidak hanya digunakan sebagai dekorasi, pengibaran bendera bendera ini merupakan salah satu cara untuk merayakan kemerdekaan Indonesia.

Namun, apakah kamu tahu bahwa cara pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri yang harus diikuti dengan baik dan benar? Saat ini terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait pengibaran bendera.

Makam kamu tak boleh memasang bendera secara sembarangan. Pastikan kamu mengikuti aturan pemasangan bendera merah putih agar dapat memeriahkan perayaan hari penting iini dengan benar, ya!

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sejumlah aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih di antaranya adalah:

Pasal 7

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Adapun tata cara pemasangan Bendera Merah Putih juga diatur sebagai berikut:

Pasal 13

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Pasal 14

  1. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
  2. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  3. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Pasal 15

  1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.
  2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Tak hanya berisi aturan pemasangan Bendera Merah Putih, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga memuat tentang larangan yang tidak boleh dilakukan kepada Bendera Negara.

Pasal 24

Setiap orang dilarang:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Selain untuk upacara atau memperingatu hari-hari besar, bendera merah putih juga dapat digunakan sebagai tanda pedamainan, tanda berkabung, atau penutup peti atau usungan jenazah.

Berdasarkan aturan di atas, sangat jelas bahwa pemasangan bendera merah putih dan penggunaannya tak boleh dilakukan secara sembarangan karena merupakan simbol dan jati diri sebuah bangsa.

Berkibarnya bendera merah putih dengan bebas juga melambangkan kemerdekaan. Ketika bendera dikibarkan, hal itu mencerminkan eksistensi dan kebebasan negara dari campur tangan pihak asing.

Dikibarkannya bendera merah putih setiap peringatan 17 Agustus merupakan sebuah bentuk penghormatan pada para pahlawan dan pejuang yang telah berkorban untuk kemerdekaan dan kemajuan bangsa. Dengan menghormati bendera, kita juga turut menghargai jasa-jasa mereka.