keyboard_arrow_right
keyboard_arrow_right
keyboard_arrow_right
keyboard_arrow_right
TNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG
PreorderTNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG
Produk Bermasalah?
Toko belum memiliki catatan transaksi
Dukungan Pengiriman
Informasi Produk TNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG
TU-190-07 Terminals Tu Tool Crimping Tool Crimp Cable for 26AWG-16awg 0.5-1.0,1.5mm2
- Crimping tool terminals for technicians;
Pressure adjustment and button type for convenient operation;
The size of the crimping wire is 26AWG-16AWG Capacity : 0.5-1.0,1.5mm2
Sturdy metal construction for precise crims;
1 * Crimper cable
Spesifikasi TNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG
Warna
Kuning
Panduan Penggunaan
Ulasan TNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG
Filter Ulasan
Respon pertanyaan calon pembeli melalui kotak pesan toko.
Cek PesanLogin untuk melakukan diskusi produk dengan penjual
LoginDiskusi Produk TNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG

Belum ada diskusi mengenai produk ini
Kebijakan Pengembalian / Retur
- Setiap barang yang dikirim kepada konsumen sudah melewati tahap pengecekan dari bagian Quality Control di pabrik. Apabila di kemudian hari terjadi kerusakan dan ingin di klaim maka untuk biaya kirim retur barang menjadi tanggung jawab pembeli dan bukan penjual.
- Barang yang sudah dibeli dan lunas pembayarannya tidak bisa ditukar atau dikembalikan.
- Pengembalian Barang hanya dapat dilakukan bila:
- Barang yang dipesan berbeda dengan deskripsi produk yang terlampir di Informasi Produk.
- Barang yang diterima tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Jika terjadi kerusakan barang / cacat produk pada kasus tertentu, Penjual akan meminta barang direturkan kembali ke alamat tujuan yang tertera pada kebijakan garansi untuk di cek terlebih dahulu / diganti unit baru.
- Untuk setiap keluhan perihal barang yang diterima rusak saat diterima, Pembeli wajib segera meretur barang kepada kami selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak tanggal keluhan kepada kami. Bilamana lewat dari 2 hari maka Penjual berhak menolak keluhan / komplain.
- Khusus barang pecah belah, Pembeli wajib melampirkan foto paket sewaktu diterima dari pihak ekspedisi, kemudian dilanjutkan dengan foto isi paket yang diterima.
- Untuk kendala salah kirim atau barang rusak saat diterima diwajibkan diproses kirimkan ke kami ( penjual ) dengan jasa ekspedisi reguler
Preorder
TNI-U TU-190-07 Terminal Skun Tang Crimping Cutter For Cable 26-16 AWG