PreorderTNI-U TU-301H Tang Crimping Terminal Ratchet For AWG
Informasi Produk TNI-U TU-301H Tang Crimping Terminal Ratchet For AWG
Baja vanadium krom, tang crimping, alat tangan untuk pengupasan kabel AWG 22-10
Fitur:
Produk ini terbuat dari baja vanadium chrome berkualitas tinggi, lebih tahan lama.
Perlakuan panas, produk memiliki kekerasan yang lebih tinggi dan ketahanan aus.
Desain pegangan ergonomis, bahan PVC ramah lingkungan, lebih nyaman untuk dipegang.
Produk ini telah diuji secara ketat untuk memastikan bahwa standar kualitas tinggi dapat dipertahankan ketika memasang kabel.
Kemampuan Super SERAT, efisiensi tinggi.
Cocok untuk AWG 22-10, dapat digunakan untuk memasang kabel jaringan.
Parameter:
Model: TU-301H
Bahan: baja vanadium krom dan plastik
Aplikasi: AWG 22-10
Daftar paket:
1 * tang crimp
Spesifikasi TNI-U TU-301H Tang Crimping Terminal Ratchet For AWG
Panduan Penggunaan
Ulasan TNI-U TU-301H Tang Crimping Terminal Ratchet For AWG
Respon pertanyaan calon pembeli melalui kotak pesan toko.
Cek PesanLogin untuk melakukan diskusi produk dengan penjual
LoginDiskusi Produk TNI-U TU-301H Tang Crimping Terminal Ratchet For AWG

- Setiap barang yang dikirim kepada konsumen sudah melewati tahap pengecekan dari bagian Quality Control di pabrik. Apabila di kemudian hari terjadi kerusakan dan ingin di klaim maka untuk biaya kirim retur barang menjadi tanggung jawab pembeli dan bukan penjual.
- Barang yang sudah dibeli dan lunas pembayarannya tidak bisa ditukar atau dikembalikan.
- Pengembalian Barang hanya dapat dilakukan bila:
- Barang yang dipesan berbeda dengan deskripsi produk yang terlampir di Informasi Produk.
- Barang yang diterima tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
- Jika terjadi kerusakan barang / cacat produk pada kasus tertentu, Penjual akan meminta barang direturkan kembali ke alamat tujuan yang tertera pada kebijakan garansi untuk di cek terlebih dahulu / diganti unit baru.
- Untuk setiap keluhan perihal barang yang diterima rusak saat diterima, Pembeli wajib segera meretur barang kepada kami selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak tanggal keluhan kepada kami. Bilamana lewat dari 2 hari maka Penjual berhak menolak keluhan / komplain.
- Khusus barang pecah belah, Pembeli wajib melampirkan foto paket sewaktu diterima dari pihak ekspedisi, kemudian dilanjutkan dengan foto isi paket yang diterima.
- Untuk kendala salah kirim atau barang rusak saat diterima diwajibkan diproses kirimkan ke kami ( penjual ) dengan jasa ekspedisi reguler